Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Kecopetan

Istri sutradara Wahyu Sihombing, salah seorang juri FFI, uangnya digasak maling. Terlalu sibuk rapat sehingga lupa nyekar di makam orang tuanya. (pt)

18 Agustus 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENCOPET Yogya rupanya tahu kalau juri FFI menerima honor cukup besar. Ketika tengah malam Ny. Tatiek Malyati, salah seorang juri, menuju bis untuk pulang ke hotel seusai penutupan pekan lalu, uang sejumlah Rp 290.000 digasak tangan jahil dari dalam tasnya. "Uang itu tak sedikit, tiga bulan gaji saya mengajar di IKJ," kata istri sutradara teater dan film Wahyu Sihombing ini. Dibandingkan honor juri, FFI yang konon Rp 1,2 juta menang tak berarti. Uang itu menjadi berarti, karena itulah bekal Ny. Tatik selama di Yogya Esoknya, pengasuh Bina Drama di TVRI dan dosen IKJ ini praktis tidak sarapan pagi. "Saya sudah berusaha pinjam uang, tahu-tahu panitia baik hati memberi uang Rp 50 ribu," katanya. Ada orang yang membisiki, mungkin kualat karena selama berada di Yogya ia terlalu sibuk rapat juri sehingga lupa nyekar di makam orangtuanya di sana. Akhirnya, putri Yogya ini tidak ikut menghadiri jamuan makan siang yang diselenggarakan Wali Kota Yogya hari Kamis. "Saya mau nyekar saja," katanya tanpa menyebut tempat makam orangtuanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus