Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Menjadi ketua dewan juri ffi 84

Umar kayam, bekas dirjen rtf, untuk kali ini ditunjuk menjadi ketua dewan juri festival film indonesia 1984. (pt)

14 Juli 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BIASA santai, Dr. Umar Kayam, 52, suatu ketika bisa juga kaget. Yaitu ketika ia tiba-tiba ditunjuk menjadi ketua Dewan Juri Festival Film Indonesia (FFI) 1984. "Soalnya, dalam sejarah FFI sudah beberapa kali saya diusulkan menjadi juri, tapi nama saya selalu dicoret. Eh, sekali ini malah menjadi ketua," kata bekas Dirjen RTF itu. Kesempatan menjurii film-film nasional diakuinya memang menyenangkan. Tapi mungkin, katanya, "Setelah menjadi juri nanti, selama 20 tahun saya tidak akan melihat film nasional lagi." Mengapa begitu? "Ya. 'Kan capek setelah menonton film-film yang difestivalkan, yang jumlahnya cukup banyak itu." Apalagi kalau film-film itu kurang bermutu. Dengan kedudukannya sebagai ketua Dewan Juri FFI 1984, Kayam sebenarnya punya masalah. Sebab, film Pengkhianatan G30S/PKI, yang ia ikut main (sebagai Bung Karno), termasuk salah satu film yang harus dinilai. Sedangkan ketentuan menyebutkan: dewan juri tak boleh terlibat dalam pembuatan film yang dinilai. "Ya, saya tidak akan menilainya. Saya hanya ingin menonton film itu, karena saya belum pernah melihat boleh 'kan?" kata dosen Fakultas Sastra UGM itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus