DUA tahun lebih menjabat Gubernur Sumatera Barat, Hasan Basri Durin, 53 tahun, hampir tak terdengar bertindak keras. Tapi, Datuk Rangkayo Mulie nan Kuniang ini, pertengahan Oktober lalu, rupanya terpaksa membikin gebrakan dalam inspeksi mendadak di Batusangkar dan Bukittinggi. Menurut adat tradisional Minang, orang yang bergelar datuk nama aslinya tak boleh sembarang disebut. Tapi, Engku Datuk yang satu ini dikenal rakyatnya, baan serta-merta dari wajahnya, tapi berkat nama aslinya itulah, yaitu, ketika Gubernur berhenti dan bergaya ingin membeli kupon SDSB di depan sebuah toko di Batusangkar. Tauke toko melayani dengan sigap. Belum banyak halaman kupon terbolak-balik, juragan toko itu terkesiap begitu melirik nama yang tersemat di dada "sang pembeli". Hasan Basri Durin memang tak berniat membeli selembar kupon pun, kecuali untuk menyitanya. "Apa kalian tak tahu kupon ini dilarang dijual di luar Kota Padang?" tanya Gubernur. "Tahu, Pak. Tapi kami mendapatkannya dari distributor di Padang," sahut si empunya toko, yang kemudian menyerahkan lebih seribu kupon. Lebih kurang sejumlah itu pula yang disita di Bukittinggi, meski "radio dengkul" bagai beradu cepat mengabarkan tindakan Gubernur, sehingga banyak yang buru-buru menutup kedainya hari itu. "Izin distributor yang di Padang harus dicabut. Kita cari yang bisa mematuhi aturan," ujar Hasan Basri Durin kepada TEMPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini