Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini diduga berasal dari korupsi yang dilakukan kader NasDem yang juga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa oleh penyidik KPK. Lena kemudian melapor bahwa uang yang diberikan Syahrul itu berasal dari hasil gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu," kata Sahroni ketika menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.