Video

AHY Tegaskan Tolak Hak Angket dan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

14 Maret 2024 | 13.53 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY menegaskan partainya menolak adanya hak angket di DPR RI maupun gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal ini diungkapkan AHY usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Maret. Adapun AHY hadir sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Mulanya, AHY enggan menjawab pertanyaan soal politik. Dia kemudian merespons pertanyaan soal hak angket yang tengah bergulir di parlemen, serta rencana gugatan hasil Pilpres ke MK.

"Kita tolak, kita tolak," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Partai Demokrat telah bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan rekapitulasi nasional KPU, Prabowo-Gibran telah meraih 58,9 juta suara dari 21 provinsi.

Sedangkan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. berencana mengajukan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum