Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut organisasi kemasyarakatan berbasis agama memiliki ‘privilege’ untuk mengelola tambang. Privilege tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Feny Aprianti)