Video

Airlangga Hartarto Sebut Ormas Dapat Hak Istimewa Mengelola Tambang

2 Juni 2024 | 14.25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut organisasi kemasyarakatan berbasis agama memiliki ‘privilege’ untuk mengelola tambang. Privilege tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: ANTARA (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Feny Aprianti)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum