Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas. Resolusi ini dibuat oleh anggota DK PBB melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Senin, 25 Maret 2024. waktu setempat. (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini