Setelah membunuh ibu kandungnya, Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, diduga juga akan menghabisi nyawa ayahnya. Rifki membunuh ibunya, Sri Widiastuti, 43 tahun di rumah mereka di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Kompol Arief Budiharso menyatakan Rifki ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibunya berdasarkan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibunya, yakni Sri Widiastuti, 43 tahun, ketika sedang duduk di meja makan," kata Arief, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan ancaman hukuman yang akan dikenakan ke tersangka bisa hukuman mati kalau terbukti pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup, 20 tahun penjara bisa, 15 tahun atau 7 tahun.
Tersangka mengaku mendapat kata-kata menyakitkan dari sang ayah, kemudian pelaku juga sering dimarahi ibunya sehingga ketika ibunya sedang duduk di meja makan, pelaku langsung menghujani tusukan hingga 50 kali.
Menurut Arief, pelaku memang berniat menghabisi nyawa ayahnya, setelah menusuk ibunya. Pelaku, kata dia, langsung melukai ayahnya menggunakan golok. Rifki lalu membawa ayahnya masuk ke kamar kemudian di kunci dari dalam. Setelah tersangka mengunci pintu terjadi pergulatan dengan korban sehingga tersangka mencoba untuk membacok ayah kandungnya kembali.
"Pada saat di dalam kamar tersebut saksi korban meminta tolong, kepada masyarakat, sehingga datanglah masyarakat masuk ke rumah korban," ujar Arief.
Video: Instagram/@lensa_berita_jakarta
Editor: Dwi Oktaviane