Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana, melalui kuasa hukumnya Firman Candra dan Ryan Sazilly melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo berisi permohonan keadilan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Firman Candra, mengatakan surat permohonan tersebut adalah upaya hukum yang ditempuh oleh Aulia Kesuma demi mendapatkan keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya hukum lain juga ditempuh seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang juga sudah didaftarkan pada Jumat pekan lalu.
Aulia Kesuma, 45 tahun dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus (26) divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya.
Korban Edi Candra Purnama (57) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24) dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiya, setelah itu mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair dari penuntut umum.
Foto: TEMPO/Hilman F, ANTARA
Editor: Ridian Eka Saputra