Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau dari Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.
Meski demikian, Ogi mengakui bahwa dalam regulasi saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Ogi menyebut saat ini juga ada beberapa kendaraan yang telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.
“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan, kata dia.
Dari segi konsumen, Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.
“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” kata dia.
Oleh karena itu, Ogi mengatakan OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain. “Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” kata dia.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini