Pemerintah mencanangkan untuk memawajibkan asuransi kendaraan roda empat dan roda dua mulai tahun depan. Kendati demikian, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mmengonfirmasi bahwa rencana tersebut masih belum dibahas oleh pemerintahannya.
"Belum ada rapat mengenai itu," kata orang nomor satu di Indonesia itu saat menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 29 Juli 2024.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi. Wacana kebijakan ini muncul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Namun hingga saat ini OJK masih menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan tersebut. OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum untuk kebijakan ini.
"Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi, setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.
Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan itu direncanakan diterbitkan pada Januari 2024. Selain itu, OJK juga akan membuatkan regulasi yang mengatur asuransi kendaraan ini.
Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini