Ayah almarhum Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman mengaku kecewa atas putusan majelis Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa, Ronald Tannur, penganiaya dan pembunuh anaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nggak masuk diakal, dituntut 12 tahun kok divonis bebas, apa-apaan itu," ujar Ujang di gedung Komisi Yudisial setelah melaporkan dugaann pelanggaran etik ketiga hakim yang memutus bebas Ronald.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya tidak pandang bulu. Sebelumnya, Ronald dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.