Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengklaim sudah melakukan sosialisasi tentang kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut kebijakan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 itu telah disosialisasikan di seluruh wilayah DKI Jakarta, baik melalui media sosial dan berbagai lapisan masyarakat.
"Sudah kami lakukan sosialisasi di lima wilayah kota dengan seluruh camat, lurah, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan wajib pajak," kata Lusiana kepada Tempo, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana