Video

Tempo Eksplainer: Kenapa Pimpinan KPK Tak Seharusnya Masuk ke Danantara

11 April 2025 | 21.22 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masuk ke dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Para pakar hukum hingga eks pimpinan lembaga anti rasuah menilai langkah tersebut melanggar aturan serta menimbulkan konflik kepentingan.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai masuknya Setyo Budiyanto dalam komite tersebut setidaknya melanggar dua pasal dalam Undang-Undang KPK. Pertama, menurut dia, posisi Setyo sebagai anggota komite tersebut melanggar Pasal 36 huruf c UU KPK.

Pasal tersebut menyatakan pimpinan KPK dilarang menjabat sebagai komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Selain itu, kata Zaenur, larangan Pimpinan KPK merangkap jabatan sebenarnya sudah ada sejak mereka diangkat. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang menyatakan Pimpinan KPK dalam menjalankan profesinya harus melepaskan jab struktural atau jabatan lainnya selama menjdi anggota KPK.

Posisi Komite Pengawasan dan Akuntabilitas sendiri belum jelas. Dalam UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Danantara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2025, tidak diatur soal komite ini. Bab VII PP Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara menyebutkan adanya Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Namun, PP tersebut pun tidak menjelaskan secara gamblang soal fungsi dan tugas komite pengawasan tersebut karena akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penunjukan Setyo Budiyanto sebagai anggota tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara bukan merujuk kepada kapasitas personal, namun ditujukan kepada KPK sebagai institusi.

Karena itu, kata dia, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK menjadi suatu keputusan organisasi. Tessa menyebut bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik.

Zaenur mengatakan, KPK seharusnya berada di luar sistem Danantara, dan menjadi pengawas eksternal. Sehingga bila suatu hari terjadi korupsi di Danantara, KPK bisa objektif. Sebab, dia khawatir keberadaan KPK di dalam Danantara dapat mengganggu netralitas lembaga anti-rasuah. Dia pun menilai keberadaan Setyo Budiyanto di dalam Danantara tak memiliki efek meredam potensi korupsi.

Dengan tetap berada di luar, kata Zaenur, KPK sebenarnya tetap bisa melakukan pengawasan. Menurut dia, dengan menjadi pengawas eksternal, KPK bahkan akan lebih netral dan independen dalam mengawasi Danantara.  

Ahli Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta sependapat dengan Zaenur. Ia mengatakan, penempatan pimpinan KPK itu melanggar aturan soal rangkap jabatan. Selain itu, dia menilai pimpinan KPK yang berada di Danantara akan sulit netral ketika terjadi korupsi di lembaga tersebut.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad pun sependapat. Dia bahkan menilai  masuknya Setyo Budiyanto dalam struktural BPI Danantara bisa dijadikan sebagai stempel dan justifikasi bahwa lembaga tersebut bersih karena sudah diawasi secara langsung oleh KPK. Padahal, menurut dia, tak ada jaminan Danantara tidak bermasalah secara hukum di masa depan.

Abraham khawatir keberadaan Setyo Budiyanto hanya akan menjadi stempel jika nantinya komite pengawasan tersebut tak mendapat akses secara langsung untuk mengawasi penggunaan dana investasi tersebut. Secara kelembagaan, Abraham menyatakan KPK berbeda dari institusi penegak hukum lainnya. KPK, kata dia, memiliki independensi karena pimpinannya tak ditunjuk langsung oleh Presiden, tetapi melalui pemilihan. Karena itu, dia menilai pimpinan KPK seharusnya tak boleh masuk ke dalam lembaga-lembaga bentukan pemerintahan agar tetap menjaga maruahnya.  

 

 

Video: Youtube/Sekretariat Presiden, Youtube/KPK RI
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus