Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Penetapan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara secara internal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedelapan orang tersangka itu terdiri dari lima tukang yang bekerja (T, H, S, K, IS) mandor dari para tukang (UAM), Direktur PT APM (R), dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung (NH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo menjelaskan, kedelapan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca artikel lengkapnya di: https://nasional.tempo.co/read/139874...
Video: Wahida Nurul Safura