Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan rudapaksa, dengan tersangka I Wayan Agus Suartama, penyandang difabel. Rekonstruksi menunjukkan 49 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian, diperagakan dengan menghadirkan tersangka, serta tiga orang saksi dan korban.
(Kusnandar/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini