Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau menuntut eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebelumnya sudah didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00. Perkara Andhi Pramono berawal dari dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Setelah proses penyelidikan, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK menyita tiga mobil mewah milik Andhi, merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris pada Juni 2023.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini