Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 Antiteror akan membuat peta panduan atau roadmap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI).
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan upaya tersebut merupakan kewajiban negara dalam menjaga warganya agar tetap berada di pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami dengan Densus 88 akan membuat semacam peta jalan (atau) roadmap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada mantan-mantan eks Jamaah Islamiyah. Itulah kewajiban negara, jangan sampai mereka kembali lagi," kata Eddy dalam pernyataan pers akhir tahun 2024 di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kewajiban negara untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada mantan anggota JI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun undang-undang tersebut memuat pembinaan dan pendampingan dilakukan terhadap wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan wawasan kewirausahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini