Video

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK per 1 Maret 2024, Mulai Diterapkan di 6 Polda

29 Februari 2024 | 14.12 WIB

Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu mulai diterapkan di enam Kepolisian Daerah (Polda) pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyebut uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat. 

 

“Makin aman, pemohon SKCK terlindungi Program JKN,” tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Jumat, 23 Januari 2024. 

 

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum