Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dipastikan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan partai tersebut dalam sengketa pileg DPR RI di 19 provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merespons tidak lolosnya partai berlambang Ka’bah tersebut ke Senayan, Dewan Majelis PPP menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang dipimpin Plt. Ketua Umum Mardiono untuk segera menggelar muktamar pada tahun ini.
Foto: Tempo/Martin Yogi
Editor: Ryan Maulana