Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut keberadaan pengecer LPG 3 kg sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi. "Pengecer itu statusnya apa? Sebenernya (statusnya) illegal, di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Muhammad Ilham Balindra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Editor: Ryan Maulana