Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon menganjurkan penyediaan pangkalan penjualan LPG 3 kilogram di setiap RW untuk memudahkan masyarakat mendapatkan gas bersubsidi. Hal ini disampaikan Sub Koordinator Perdagangan Disperindag Kota Cilegon, Dedi Jauhari pada Senin, 3 Februari 2025, pasca diberlakukannya peraturan Kementerian ESDM soal distribusi LPG 3 kilogram yang kini tak bisa lagi dijual di tingkat pengecer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini