Pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Muhammad Ilham Balindra
Editor: Ryan Maulana