Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI menyetujui usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 September 2023.
Foto: Antara Foto, Tempo.co
Editor: Ryan Maulana