Pemerintah Joko Widodo semestinya tak mengabaikan undang-undang dalam mengisi jabatan-jabatan di pemerintahan. Penempatan deretan perwira polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga yang tak berhubungan dengan bidang keamanan atau 'Dwifungsi' Polri bisa dikategorikan melanggar peraturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Produksi: Nurul Safura, Ricky Nugraha, Zulfikar Epriyadi, Aditya Sista