Kepolisian telah memperbaharui format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini tampil lebih lengkap dan modern. Tidak hanya itu, SIM dengan format baru ini juga sudah ada data dalam Bahasa Inggris dan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara.
"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukkan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, dikutip dari laman Humas Polri hari ini, Selasa, 13 Agustus 2024.
Perubahan pada SIM baru ini tidak begitu mencolok, hanya ada penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM. Selain itu, ada beberapa penambahan penting yang membuat SIM baru ini lebih informatif.
Misalnya pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi oleh petugas kepolisian mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
SIM baru ini juga menampilkan data pemilik dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Data yang ditampilkan mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis pekerjaan, hingga alamat.
Format SIM baru Indonesia tersebut kini berlaku di beberapa negara ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, untuk di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara itu, di Malaysia, SIM Indonesia berlaku jika pengendara juga memiliki SIM Internasional yang masih berlaku. Atau pengendara juga dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini