Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J. H. Malonda mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu akan memeriksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur perihal dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengumumkan ada tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang dinonaktifkan.
Herwyn juga menjelaskan bahwa Gakkumdu, yang personelnya tergabung dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri, itu akan menyelidiki kasus surat suara yang tercoblos. Surat suara itu merupakan kertas suara pos yang dicoblos sejumlah orang di sebuah ruangan. Sebelumnya disebutkan, itu surat suara untuk pemilih pos.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini