TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik KPK memanggil saksi-saksi yang diindikasikan memiliki informasi terkait pembahasan RAPBD. Antara lain pihak eksekutif yang diperiksa, didalami bagaimana proses penyusunan anggaran RAPBD di Jambi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III, Saipudin.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Zumi Zola menyatakan siap jika diminta KPK untuk memberikan keterangan dan tidak akan lari dari kasus yang menjerat anak buahnya.
Jurnalis Video: Imam Sukamto
Editor: Farah Chaerunniza