Pengusaha Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan, usai Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi itu sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, Harvey disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini. Pada 2018 hingga 2019 Harvey disebut menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuannya untuk mengakomodasi penambahan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 26 Maret 2024.
Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN agar satu suara menjalankan operasi ini.
Setelah sepakat, Harvey meminta para pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari operasi ini untuk kepentingan pribadi atau para tersangka lain dalam perkara ini.
“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.
Foto: Tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini