Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kalapas Sukamiskin Wachid Widodo menyebut jumlah narapidana di tempatnya bertugas sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, Rabu, 10 April 2024.
Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Antara
Editor: Dwi Oktaviane