Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini merupakan respons kebijakan dari regulator untuk mengantisipasi kondisi perdagangan saham yang bergerak fluktuatif secara signifikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia atau BEI sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan, dengan indikasi penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau berkurang 21,28 persen dari highest to date.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Amston Probel
Editor: Ryan Maulana