Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo, eks Wakil Presiden Maruf Amin ihwal mobil Esemka pada Kamis 24 April 2025. Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, pihak tergugat lainnya PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima gugatan tersebut pada Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Bambang ketika ditemui wartawan di PN Solo hari ini, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini