Video

Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Dianggap Menimbulkan Kerugian

10 April 2025 | 16.00 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo, eks Wakil Presiden Maruf Amin ihwal mobil Esemka pada Kamis 24 April 2025. Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, pihak tergugat lainnya PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). 

Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima gugatan tersebut pada Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Bambang ketika ditemui wartawan di PN Solo hari ini, Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus