Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla, mengatakan pencalonan Agung Laksono sebagai ketua adalah tindakan yang melawan hukum.
“Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata Jusuf Kalla saat ditemui wartawan usai membuka Musyawarah Nasional PMI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.
Jusuf Kalla juga menyinggung Agung Laksono sebelumnya pernah berusaha memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957. Jusuf Kalla sendiri merupakan calon tunggal Ketua PMI periode 2024-2029, setelah diminta secara aklamasi oleh peserta munas untuk menjadi ketua.
Soal pencalonan Agung Laksono yang disebut ilegal, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut sudah melaporkannya ke kepolisian. Tidak hanya itu, Jusuf Kalla juga mengatakan beberapa anggota PMI yang menyatakan dukungan kepada Agung Laksono sudah dipecat.
“Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” ucap Jusuf Kalla.
Dalam Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2024 yang digelar Minggu malam, 8 Desember 2024 di Jakarta, para peserta memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029.
foto: tempo.co, Subekti
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini