Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Anggah/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini