Video

Kejagung Blokir 18 Aset Tanah Zarof Ricar Agar Tak Pindah Tangan

6 Mei 2025 | 09.00 WIB

Kejaksaan Agung menyita 18 aset tanah milik terdakwa Zarof Ricar. Sebagian besar tanah itu telah berdiri bangunan. “Diblokir agar tidak bisa dipindahtangankan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

Kejagung telah mengajukan pemblokiran aset tanah Zarof Ricar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset itu tersebar di Pekan Baru, Depok dan Jakarta Selatan. Salah satu aset atas nama sang putra, Rony Bara Pratama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Zarof adalah terdakwa kasus pemufakatan jahat di perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur dan dugaan suap serta gratifikasi penanganan perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus