Kejaksaan Agung menyita 18 aset tanah milik terdakwa Zarof Ricar. Sebagian besar tanah itu telah berdiri bangunan. “Diblokir agar tidak bisa dipindahtangankan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.
Kejagung telah mengajukan pemblokiran aset tanah Zarof Ricar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset itu tersebar di Pekan Baru, Depok dan Jakarta Selatan. Salah satu aset atas nama sang putra, Rony Bara Pratama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zarof adalah terdakwa kasus pemufakatan jahat di perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur dan dugaan suap serta gratifikasi penanganan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini