JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, Rabu (29/5), mengungkapkan keluarga terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) menyanggupi untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada pun, uang hasil dari pemerasan dan gratifikasi yang digunakan keluarga Syahrul Yasin Limpo berjumlah sebesar dua miliar rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Irfansyah Naufal Nasution/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)