Video

Keluarkan Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Begini Syaratnya

17 Januari 2025 | 17.00 WIB

Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pada beleid yang ditetapkan 6 Januari 2025 lalu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami.

Salah satu bab peraturan tersebut membahas ketentuan mengenai izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari seorang atau poligami. Aturan ini tercantum dalam Bab III Pergub tersebut tentang aturan beristri lebih dari seorang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum