Polisi mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, diduga memalsukan surat tanah terkait pagar laut di Tangerang dengan mencatut data warga tanpa sepengetahuan mereka. Nama dan fotokopi KTP warga digunakan untuk membuat dokumen palsu.?
?
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi, termasuk Arsin, serta melakukan penggeledahan di kantor kelurahan dan rumahnya. Sejumlah barang bukti, seperti monitor, keyboard, stempel desa, serta dokumen pemalsuan, telah disita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini