Jasa Raharja Sulawesi Tenggara mengeluarkan pernyataan bahwa 15 korban meninggal akibat kapal tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tidak mendapatkan santunan kecelakaan laut. Yang menjadi alasan adalah kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan yang disyaratkan dalam Undang-undang No.33 Tahun 1964. (Saharudin/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini