Tiga kepala divisi dari PT. Waskita Karya ditetapkan menjadi tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi prasarana Light Rail Train (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis 19 September 2024. Dari kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut perkiraan total kerugian uang negara mencapai Rp1,3 triliun.(Winda Tri Agustina/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini