Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan sejumlah uang untuk membantu Harun Masiku menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Fakta itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Tim Biro Hukum KPK mengatakan, pada 13 Desember 2019, kader PDI-P Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto terkait perkembangan urusan Harun Masiku. “Pada saat itu, Hasto mengatakan ‘ya silakan saja. Bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” kata anggota Tim Biro Hukum.
Berikutnya, menurut Tim Biro Hukum, pada 16 Desember 2019, staf Hasto yaitu Kusnadi menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat. Saat itu, kata Tim Biro Hukum, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam. Kepada Donny, Kusnadi mengatakan bahwa uang itu diberikan atas perintah Hasto.
“Masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya. Sudah aku pegang’,” kata anggota Tim Biro Hukum.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah bahwa Hasto menyediakan dana untuk menyuap Wahyu Setiawan. “Tidak benar, itu sudah teruji,” kata Ronny kepada wartawan. Dia menegaskan bahwa kasus suap ini telah diputus di persidangan sebelumnya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Foto: tempo.ci
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini