Video

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

15 Mei 2024 | 18.05 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (15/5), menyatakan calon anggota legislatif terpilih yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari status calon terpilih. Pengunduran diri harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Video: ANTARA (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum