Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunda waktu rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi, Senin 11 Maret 2024 dini hari. Langkah itu dilakukan lantaran banyak sejumlah saksi partai politik yang protes kepada KPU kabupaten Halmahera Selatan karena dinilai melakukan kecurangan di Kecamatan Pulau Obi. (Harmoko Minggu/Agha Yuninda Maulana/Nanien Yuniar)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini