Rencana pengajuan upaya hukum ini diungkapkan Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso. "Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Agustus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan keputusan pengajuan peninjauan kembali ini diambil setelah berdiskusi dengan Jessica. "Kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," kata Otto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otto membocorkan pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru dalam perkara ini. Ia menjelaskan baru menemukan novum tersebut. "Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan, maka putusan hakim akan bisa berubah," ucap Otto.