Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan Jessica telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Rencana pengajuan upaya hukum ini diungkapkan Otto Hasibuan, pengacara Jessica. "Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024.
Deddy menjelaskan Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 berwarkat 21 Juni 2017, ia harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun.
Jessica Wongso lantas menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kemudian ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Video: TEMPO/Septi Nadya
Editor: Dwi Oktaviane