Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru untuk menunjang argumennya.
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto usai mendaftarkan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pada medio 2016 silam, Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso bertemu di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam persamuhan itu, Mirna meminum es kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida oleh Jessica.
Otto menuding Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki rekaman CCTV atau kamera pengawas di Cafe Olivier yang tidak pernah ditunjukkan di pengadilan. Hal ini diketahui dari wawancara Edi dengan Karni Ilyas di salah satu stasiun televisi. "Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd," tutur Otto.
Berarti, ujarnya, seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Sehingga tidak utuh lagi puzzle-nya. "Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya."
Kendati demikian, Otto melanjutkan, pihaknya beruntung karena mendapatkan rekaman CCTV tersebut. Inilah yang menjadi novum dalam permohonan PK Jessica Wongso. "Kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa," tutur Otto.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini