Presiden Joko Widodo dan koalisi partai pendukungnya di Dewan Perwakilan Rakyat coba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hari ini DPR menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi tersebut. Dengan begitu, DPR telah melakukan pembegalan konstitusi dan mengangkangi hukum yang meruntuhkan demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini