Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap senilai Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Proyek-proyek ini merupakan tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses secara umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa kali mengatakan digitalisasi bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi kasus korupsi di Indonesia. Bahkan, Luhut yakin pencegahan korupsi melalui digitalisasi ini bisa menekan jumlah kasus penyelewengan dana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Twitter/SAR_Nasional, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana