Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, Selasa (4/7/2023) pukul 20.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita membenarkan, pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanegara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Untuk diketahui, Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya, Endang Kusumawaty.
Sebelumnya, Irfan dan Endang yang menjadi terdakwa atas kasus penggelapan bisnis SPBU divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 8 Februari 2023. Hakim menyatakan Irfan dan Endang tidak bersalah.
Kemudian Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Video: Istimewa
Editor: Ridian Eka Saputra