Video

Melihat 102 Unit iPhone 16 Dibelah Bea Cukai Soekarno-Hatta

29 November 2024 | 17.00 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap barang bukti berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal yang ditindak oleh Bea Cukai di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa ratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum